PERSYARATAN REKOM STRTTK

PERSYARATAN PENGAJUAN STRTTK

A. PENGAJUAN REKOMENDASI STRTTK

**Sebelum melakukan Pengajuan Rekomendasi STRTTK, bagi anggota yang melakukan Re-Sertifikasi dengan SKP dapat melakukan Permohonan SERKOM SKP terlebih dahulu

     a) Persyaratan :

  1. Scan/Foto SERKOM terbaru (Khusus anggota yang mengikuti UKOM atau WPK)
  2. Bukti Bayar Pengajuan STRTTK

     b) Langkah Pengajuan Rekomendasi STRTTK :

  1. Anggota melakukan login ke web pafisukoharjo.org
  2. Pilih menu Perijinan » Rekom STRTTK
  3. Pilih Form Pengajuan » isi Formulir Input » Upload Berkas Persyaratan [Berkas Persyaratan yang dimaksud adalah poin a).1 dan a).2; Berkas a).1 (SERKOM) di upload pada Rekomendasi Pafi (Khusus anggota yang mengikuti UKOM atau WPK) dan berkas a).2 (bukti Bayar) di upload pada Bukti Lunas Administrasi
  4. Untuk Berkas Persyaratan selain tersebut diatas bisa di abaikan
  5. Klik SIMPAN setelah data terupdate
  6. Berkas Pengajuan Rekomendasi STRTTK anda sudah masuk antrian System
  7. Rekomendasi STRTTK beserta berkas lain akan di kirim melalui email anggota yang terdaftar pada web pafi setelah dilakukan verifikasi PC
  8. Anggota dapat melakukan konfirmasi Admin PC apabila berkas belum dikirim paling lambat 2 x 24 jam (hari kerja)

B. PENGAJUAN STRTTK

     a) Persyaratan :

  1. Surat Permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
  2. Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi dan Makanan Legalisir
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian
  5. Surat Pengantar atau keterangan (REKOMENDASI) dari PAFI Cabang.
  6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar latar belakang merah seragam PAFI
  7. Bukti Pembayaran STRTTK dan Sertifikat Kompetensi
  8. SERKOM (untuk yang mengikuti UKOM) / Rekapitulasi perolehan SKP yang sudah diverifikasi oleh team Verifikasi PC PAFI (untuk yang re-sertifikasi dengan pengumpulan SKP) 
  9. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  10. Fotocopy KTA yang masih berlaku
  11. Fotocopy STRTTK lama (bagi yang RE-SERTIFIKASI)
  12. Fotocopy SIKTTK (bagi yang sudah bekerja)

     b) Langkah Pengajuan STRTTK :

  1. Cetak berkas yang telah dikirim melalui email anggota untuk kemudian di tandatangani sesuai ketentuan. Berkas tersebut meliputi : Rekapitulasi pengajuan SKP; Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian; Permohonan STRTTK ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; Rekomendasi Pafi; Borang registrasi
  2. Susun dan lengkapi berkas pengajuan sesuai yang ada pada Persyaratan
  3. Masukkan berkas Pengajuan STRTTK yang telah tersusun pada amplop warna Coklat kemudian kumpulkan ke Sekertariat PAFI SUKOHARJO (Apotek Indra)

Catatan :

  1. Berkas yang telah terkumpul akan diajukan ke PD Jateng setiap tanggal 11 (sebelas) pada setiap bulannya
  2. Rekomendasi STRTTK berlaku 3 (tiga) bulan, setelah berkas di kirim harap segera  di susun untuk segera di serahkan ke PC max 2 bulan setelah Rekomendasi diterbitkan
Alamat

Jl. Dr Mowardi 19A
KABUPATEN SUKOHARJO
JAWA TENGAH

Kontak

Email: pafisukoharjo@gmail.com
Telp: 0271593409

Rekening Organisasi:
BCA, 8265206197, atas nama : Aminah Dwi Handayani

Link Penting