PERSYARATAN REKOM STRTTK
PERSYARATAN PENGAJUAN STRTTK
A. PENGAJUAN REKOMENDASI STRTTK
**Sebelum melakukan Pengajuan Rekomendasi STRTTK, bagi anggota yang melakukan Re-Sertifikasi dengan SKP dapat melakukan Permohonan SERKOM SKP terlebih dahulu
a) Persyaratan :
- Scan/Foto SERKOM terbaru (Khusus anggota yang mengikuti UKOM atau WPK)
- Bukti Bayar Pengajuan STRTTK
b) Langkah Pengajuan Rekomendasi STRTTK :
- Anggota melakukan login ke web pafisukoharjo.org
- Pilih menu Perijinan » Rekom STRTTK
- Pilih Form Pengajuan » isi Formulir Input » Upload Berkas Persyaratan [Berkas Persyaratan yang dimaksud adalah poin a).1 dan a).2; Berkas a).1 (SERKOM) di upload pada Rekomendasi Pafi (Khusus anggota yang mengikuti UKOM atau WPK) dan berkas a).2 (bukti Bayar) di upload pada Bukti Lunas Administrasi
- Untuk Berkas Persyaratan selain tersebut diatas bisa di abaikan
- Klik SIMPAN setelah data terupdate
- Berkas Pengajuan Rekomendasi STRTTK anda sudah masuk antrian System
- Rekomendasi STRTTK beserta berkas lain akan di kirim melalui email anggota yang terdaftar pada web pafi setelah dilakukan verifikasi PC
- Anggota dapat melakukan konfirmasi Admin PC apabila berkas belum dikirim paling lambat 2 x 24 jam (hari kerja)
B. PENGAJUAN STRTTK
a) Persyaratan :
- Surat Permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
- Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi dan Makanan Legalisir
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian
- Surat Pengantar atau keterangan (REKOMENDASI) dari PAFI Cabang.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar latar belakang merah seragam PAFI
- Bukti Pembayaran STRTTK dan Sertifikat Kompetensi
- SERKOM (untuk yang mengikuti UKOM) / Rekapitulasi perolehan SKP yang sudah diverifikasi oleh team Verifikasi PC PAFI (untuk yang re-sertifikasi dengan pengumpulan SKP)
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy KTA yang masih berlaku
- Fotocopy STRTTK lama (bagi yang RE-SERTIFIKASI)
- Fotocopy SIKTTK (bagi yang sudah bekerja)
b) Langkah Pengajuan STRTTK :
- Cetak berkas yang telah dikirim melalui email anggota untuk kemudian di tandatangani sesuai ketentuan. Berkas tersebut meliputi : Rekapitulasi pengajuan SKP; Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian; Permohonan STRTTK ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; Rekomendasi Pafi; Borang registrasi
- Susun dan lengkapi berkas pengajuan sesuai yang ada pada Persyaratan
- Masukkan berkas Pengajuan STRTTK yang telah tersusun pada amplop warna Coklat kemudian kumpulkan ke Sekertariat PAFI SUKOHARJO (Apotek Indra)
Catatan :
- Berkas yang telah terkumpul akan diajukan ke PD Jateng setiap tanggal 11 (sebelas) pada setiap bulannya
- Rekomendasi STRTTK berlaku 3 (tiga) bulan, setelah berkas di kirim harap segera di susun untuk segera di serahkan ke PC max 2 bulan setelah Rekomendasi diterbitkan