PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
PETUNJUK PENGAJUAN REKOMENDASI SIPTTK DAN SIPTTK KE DPMPTSP
A. Berkas yang harus di upload :
- Scan/Foto STRTTK yang masih berlaku min 6 bulan
- Scan/Foto IJAZAH terakhir
- Scan/Foto Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Praktik
- Scan/Foto Bukti Bayar Rekom SIP dan Iuran Pafi
- Scan/Foto SIPTTK yang dimiliki (untuk praktik kedua/ketiga atau perpanjang)
- Scan/Foto Surat Persetujuan Pimpinan Sarana 1 dan Sarana 2 (untuk sarana 1 dan sarana 2), Format Surat Unduh disini
Catatan :
- Ukuran file maximal 1MB (JPG/PDF)
B. Langkah Pengajuan dan Cetak REKOMENDASI SIPTTK Online
- Anggota melakukan login ke pafisukoharjo.org
- Pilih menu Perijinan » Rekom SIPTTK
- Pilih Form Pengajuan Rekom SIPTTK
- Anggota mengisi Formulir Input » Upload Berkas Persyaratan kemudian Klik UPDATE
- Berkas Pengajuan Rekomendasi SIPTTK anda sudah masuk antrian System, segera hubungi admin PC untuk mengkonfirmasi
- Rekomendasi SIPTTK akan dikirim secara otomatis melalui email anggota setelah berkas di verifikasi dan di setujui admin PC
Catatan : Rekomendasi SIPTTK berlaku 6 bulan sejak di terbitkan.
C. Langkah Pengajuan SIPTTK Online
- Anggota melakukan registrasi akun ke spion.sukoharjokab.go.id
- Pilih menu Pendaftaran Online » REGISTRASI
- Anggota mengisi Form Registrasi Pemohon » kemudian Klik Mendaftar
- Setelah memiliki akun, anggota melakukan login menggunakan username : NIK sesuai KTP
- Pilih Ajukan Permohonan Izin » isi Form Pendaftaran Online » centang semua persyaratan » klik Ajukan Pendaftaran
- Upload File sesuai yang dipersyaratkan
- Berkas Pengajuan SIPTTK anda sudah masuk antrian System, tunggu Verifikasi DPMPTSP
- SIPTTK yang telah jadi bisa di DOWNLOAD di WEB/ di ambil ke DPMPTSP
Catatan : Pertanyaan yang berkaitan dengan Pengurusan dan Penerbitan SIPTTK dapat menghubungi DPMPTSP ⇒ klik disini